Penerapan Sistem Satu Arah di Ruas Jalan Paralel Sungai Raya Dalam
Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Kalimantan Barat menetapkan penerapan sistem satu arah lalu lintas di ruas Jalan Paralel Sungai Raya Dalam.
Uji coba penerapan rekayasa lalu lintas ini mulai digelar 2 sampai 28 Februari 2026 untuk mengurai kepadatan kendaraan serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Kebijakan baru ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Kalimantan Barat serta Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pontianak.
Melalui keputusan tersebut, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat mulai menerapkan uji coba sistem satu arah di Jalan Paralel Sungai Raya Dalam, dari arah selatan Jembatan Kupu-Kupu menuju utara Jalan Ahmad Yani mulai tanggal 2 sampai 28 Februari 2026.
Penerapan sistem satu arah ini berlaku bagi seluruh jenis kendaraan dan diberlakukan setiap hari selama 24 jam. Setidaknya ada 12 jembatan yang direncanakan untuk digunakan pada saat uji coba dilakukan.
Selanjutnya, mulai 1 Maret 2026, sistem satu arah di Paralel Sungai Raya Dalam mulai berlaku permanen hingga seterusnya.
Penerapan kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mengatasi permasalahan lalu lintas yang selama ini kerap terjadi, terutama untuk mengurai kepadatan kendaraan serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Melalui kebijakan baru ini, maka sangat diperlukan dukungan dan partisipasi masyarakat agar penerapan sistem satu arah ini dapat berjalan optimal. (DEL)