Penerbitan RUU Perampasan Aset Dinilai Belum Mendesak
Penerbitan peraturan pengganti undang-undang atau Perppu perampasan aset oleh Presiden Prabowo Subianto dinilai belum mendesak.
Pemberantasan korupsi saat ini dinilai masih efektif sehingga belum perlu adanya Perppu perampasan asset.