Penertiban Lapak Pedagang di Kawasan Pasar Rakyat Tungkul
Pemerintah Kabupaten Landak menertibkan lapak pedagang yang melanggar zona larangan berjualan di kawasan Pasar Rakyat Tungkul, Kecamatan Ngabang.
Penertiban dilakukan tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, serta Dinas Lingkungan Hidup.
Penertiban lapak pedagang dilakukan di sepanjang jalan masuk kawasan Pasar Rakyat, di Dusun Tungkul, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Senin siang.
Walau para pedagang sudah tidak lagi berjualan, petugas tetap mengangkut sisa-sisa lapak dan dagangan yang masih tertinggal di pinggir jalan.
Sebanyak 46 petugas dari tiga Organisasi Perangkat Daerah diterjunkan dalam kegiatan ini. Selain Pasar Tungkul, penertiban juga dilakukan di kawasan depan Lapangan Bardaan.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilakukan sejak sebelum Natal, termasuk pembuatan surat pernyataan pedagang untuk tidak berjualan di zona terlarang dan tidak menggunakan badan jalan.
Barang dagangan yang diangkut diamankan ke Sekretariat Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan agar dapat diambil kembali oleh pemiliknya. Sementara sisa material lapak akan dibersihkan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Petugas juga memberikan imbauan kepada pedagang di ruko sekitar pasar agar memundurkan meja dagangan dan tidak memakan badan jalan. Selain itu, jalur masuk pasar juga ditegaskan petugas agar tidak boleh digunakan sebagai area parkir.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Landak memastikan patroli rutin akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan mencegah pedagang kembali berjualan di zona yang dilarang serta menggunakan badan jalan. (DRI)