Pengedar Sabu Jaring Pembeli di Desa Pawis Hilir, Dua Orang Ditangkap
Satresnarkoba Polres Landak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pawis Hilir, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pengedar dan seorang pembeli saat sedang melakukan transaksi.
Penangkapan terjadi pada Sabtu malam, 8 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Raya Dusun Pesak, Desa Pawis Hilir.
Anggota Satresnarkoba Polres Landak bertindak setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Dalam penggeledahan, polisi mendapati:
• Lima klip plastik transparan berisi kristal putih diduga sabu, dengan total berat sekitar 16 gram, yang disembunyikan di dalam tas biru milik pelaku berinisial TO.
• Dua unit telepon genggam, klip plastik kosong, dan satu unit sepeda motor.
Sementara, dari tangan seorang pembeli berinisial S, petugas mendapati satu klip sabu seberat sekitar satu gram yang baru dibelinya dari pelaku. Keduanya langsung diamankan ke Mapolres Landak untuk menjalani proses hukum.
Ancaman Hukuman dan Catatan Kasus
Polisi menjerat TO dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda hingga Rp10 miliar.
Selama periode Januari hingga November 2025, Satresnarkoba Polres Landak telah berhasil mengungkap 37 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
TO diketahui berasal dari Kota Pontianak, namun telah lama menetap di Ngabang. Pelaku diduga sudah lama mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Jelimpo. (DRI)