Pengelolaan Tambang Oleh Masyarakat
Saat ini, pemerintah tengah memprioritaskan masyarakat untuk mengelola tambang melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), hingga koperasi desa.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan pengelolaan pertambangan di Indonesia jangan hanya dikuasai oleh segelintir pengusaha.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memprioritaskan BUMD, UMKM, hingga koperasi desa dalam pengelolaan tambang.
Langkah ini dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Saat menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Jadi Pertambangan dan Energi ke-80 di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan langkah memprioritaskan masyarakat sejalan dengan keinginannya agar pengelolaan tambang tak dikuasai oleh segelintir pengusaha.
Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat daerah di wilayah tambang bisa menjadi tuan rumah di wilayahnya, sehingga perekonomian dapat meningkat.
Saat ini, sebanyak 45 ribu sumur minyak rakyat yang sudah ada sejak masa penjajahan kini sudah dilegalkan dan dikelola oleh BUMD, koperasi, dan UMKM.
Langkah ini disebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari pengeboran. (PTR)