Pengiriman Sabu 19 Kilogram Via Kapal ke Jakarta Digagalkan
Upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 19 kilogram dari Pontianak ke Jakarta via kapal, berhasil digagalkan jajaran Polda Kalbar.
Dari kasus ini, Polda juga menetapkan 4 orang tersangka, yang salah seorang diantaranya merupakan warga binaan Lapas Kelas 2A Pontianak.