Pengusaha Tambang Rudy Ong Chandra Resmi Ditahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pengusaha Rudy Ong Chandra terkait suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Rudy disebut menggelontorkan miliaran rupiah untuk mengurus IUP miliknya.
Pengusaha tambang Rudy Ong Chandra resmi ditahan KPK setelah dijemput paksa pada Kamis, 21 Agustus 2025 lalu. Rudy dijemput paksa di Surabaya usai dua kali mengabaikan panggilan penyidik KPK.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kasus itu bermula pada Juni 2014. Saat itu, Rudy memberikan kuasa kepada Sugeng untuk mengurus perpanjangan enam IUP miliknya. Sugeng, yang merupakan makelar asal Samarinda, kemudian pada Agustus 2014, melakukan proses perpanjangan enam IUP ini dan dilanjutkan oleh Iwan Chandra.
Selanjutnya, Rudy Ong dan Iwan menemui mantan Gubernur Kalimantan Timur, almarhum Awang Faroek, dan memberikan uang senilai Rp3 miliar, termasuk fee kepada Iwan Chandra.
Setelah itu, pada Januari 2015, Amrullah selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim dihubungi Dayang Donna Walfiaries, anak dari almarhum Awang Faroek, untuk menanyakan proses perpanjangan IUP kepada enam perusahaan Rudy Ong. Pada Februari, Rudy melalui Sugeng bernegosiasi dengan Dayang Donna dan memberikan uang senilai Rp3,5 miliar.
Selanjutnya, terjadi pertemuan di salah satu hotel di Samarinda antara saudara Rudy Ong dan Dayang. Iwan Chandra diminta untuk mengantarkan amplop berisi uang sejumlah Rp3 miliar dalam pecahan Dolar Singapura. Bersamaan, Rudy Ong pun memerintahkan Sugeng untuk memberikan uang Rp500 juta kepada Dayang.
Sementara itu, Rudy Ong mengaku dirinya merupakan korban pemerasan yang dilakukan oleh anak buahnya, yakni Sugeng. Rudy juga menyebut hingga saat ini, Sugeng belum ditangkap. Atas perbuatannya, Rudy Ong ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan di Rutan KPK. (FZR)