Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita
Polda Metro Jaya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan jasa Wedding Organizer (WO) “By Ayu Puspita”.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena melibatkan ratusan korban dengan total kerugian mencapai 11,5 miliar rupiah.
Penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu:
• APD (selaku pemilik usaha).
• DHP (yang berperan aktif dalam pengelolaan dan penggunaan uang korban).
•
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengatakan modus para tersangka adalah menawarkan paket pernikahan dengan harga relatif murah namun dilengkapi fasilitas tambahan yang menggiurkan.
Modus Operandi dan Posko Pengaduan
Tersangka menjanjikan fasilitas mewah seperti:
• Venue (lokasi) pernikahan mewah.
• Paket bulan madu (honeymoon).
Namun, uang yang disetorkan para korban tidak digunakan untuk keperluan acara, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Polisi juga telah membuka posko layanan pengaduan untuk para korban. Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menerima 199 pengaduan dan 8 laporan polisi. Total terdapat 207 perkara yang berkaitan dengan kasus penipuan WO ini.