Penjual Solar Ilegal di Singkawang Ditangkap
Polda Kalbar menangkap K alias SB, seorang pria yang diduga menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal di Singkawang. Pelaku ditangkap pada 26 Juli 2025 di Jalan Gunung Merapi, Singkawang Barat.
Selain dua pelaku PETI, Ditreskrimsus Polda Kalbar Rabu siang juga menghadirkan seorang tersangka penjual solar ilegal di Singkawang. Pria berinisial K alias SB ini ditangkap pada 26 Juli 2025 di Jalan Gunung Merapi, Singkawang Barat, atas dugaan penjualan BBM jenis solar secara ilegal.
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanudin, pelaku mengangkut ratusan liter solar yang rencananya akan dijual ke lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bengkayang.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita:
• Satu unit mobil Kijang LGX
• 13 jeriken berisi 455 liter solar
• Uang tunai hasil penjualan ilegal sebesar Rp4,2 juta
•
Modus yang digunakan pelaku adalah membeli solar antrean di SPBU seharga Rp10.000 per liter dan menjualnya kembali ke lokasi PETI dengan harga Rp11.000 per liter.
Atas perbuatannya, K alias SB dijerat Pasal 55 Undang-Undang Migas dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi
Polda Kalbar menunjukkan ketegasan dalam menindak kasus penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi. Sejak Januari hingga Agustus 2025, Ditreskrimsus Polda Kalbar berhasil mengungkap 20 kasus terkait BBM dan gas bersubsidi dan menangkap 18 tersangka.
Total barang bukti yang disita sangat banyak, meliputi:
• 14 ton Pertalite
• 14,8 ton solar subsidi
• 75 tabung gas LPG 3 kilogram
• 12 kendaraan
•
(ANW)