Penolakan RJ Kasus Bahar bin Smith, Perlakuan pada Korban Disebut Lampaui Batas Kemanusiaan
Korban dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bahar bin Smith mendatangi Polres Metro Tangerang Kota.
Kedatangannya bertujuan untuk menyampaikan penolakan terhadap upaya penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif atau restorative justice. Ia datang membawa surat penolakan tertulis dengan didampingi istri, kuasa hukum, serta Ketua Ansor Kota Tangerang.
Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Bahar bin Smith terhadap korban bernama Rida ini dipastikan tetap berlanjut setelah pihak korban secara tegas menolak mediasi. Kuasa hukum korban, Suhendar, menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan penolakan secara resmi kepada penyidik Polres Metro Tangerang Kota terkait upaya restorative justice dalam perkara tersebut.
Menurut Suhendar, penyelesaian melalui restorative justice dinilai tidak tepat diterapkan dalam kasus penganiayaan ini, terlebih jika terduga pelaku diduga pernah melakukan perbuatan serupa sebelumnya. Sesuai keinginan korban, perkara penganiayaan ini diminta untuk tetap diproses hingga ke tahap persidangan dan putusan pengadilan.
Sementara itu, istri korban, Fitri, menilai perlakuan yang dialami suaminya sudah melampaui batas kemanusiaan. Meski pihak terduga pelaku disebut sempat datang ke rumah untuk menyampaikan permohonan maaf, Fitri menegaskan keluarga tetap menginginkan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Fitri menyatakan bahwa ia dan suaminya telah memberikan maaf secara pribadi, namun tindakan penganiayaan tersebut harus tetap diproses secara hukum.
Pihak korban berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara ini secara adil, serta segera menindaklanjuti proses hukum terhadap para terduga pelaku.