Penulisan Nama Minimal Dua Kata di KTP Hanya Bersifat Imbauan
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, Erma Suryani menyebut, pemberlakuan aturan penulisan nama menggunakan dua kata, pada dokumen kependudukan bersifat imbauan, berdasarkan aturan terbaru Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini, berlaku sejak 21 April lalu, termasuk untuk KTP elektronik
#Pontianak #KotaPontianak #KalimantanBarat