Penyelundupan Benih Bening Lobster ke Luar Negeri Digagalkan Polresta Bandara Soekarno Hatta
Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangerang menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu benih bening lobster ke luar negeri.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Pengungkapan kasus penyelundupan benih bening lobster ini disampaikan dalam konferensi pers Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Selasa siang.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dua laporan polisi yang terjadi sepanjang Desember 2025 hingga Januari 2026.
Petugas menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster yang dikemas dalam kantong plastik berisi oksigen. Seluruh benih tersebut disimpan di dalam koper dan rencananya akan dikirim melalui bagasi penumpang penerbangan internasional tujuan Singapura.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita tiga buah koper yang masing-masing berisi total 85.750 ekor benih bening lobster jenis pasir dan mutiara.
Nilai ekonomi seluruh barang bukti tersebut ditaksir mencapai 4,2 miliar rupiah. Aksi penyelundupan ini dinilai tidak hanya merugikan negara, namun juga mengancam kelangsungan ekosistem laut.
Polisi menetapkan tiga orang tersangka yang masing-masing berperan sebagai kurir. Mereka mengaku mendapat perintah dari seorang koordinator yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Para tersangka ditangkap di sejumlah daerah, di antaranya Indramayu, Bali, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pembuntutan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Undang-Undang Perikanan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun serta denda hingga miliaran rupiah. (HAK)