Penyerahan Sertifikat Lahan Untuk Warga Transmigran
Kementerian Transmigrasi menyerahkan lebih dari 400 Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan bagi warga transmigrasi di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Sebelumnya, warga transmigran di Kabupaten Muna harus menunggu hingga 16 tahun untuk mendapatkan sertifikat lahan yang mereka tempati.
Menteri Transmigrasi, Iftitah Sulaiman Suryanegara, menyerahkan 402 sertifikat untuk warga transmigrasi di Kawasan Mutiara, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Penyerahan SHM lahan ini dilakukan di Aula Galampano Kantolalo, Kantor Bupati Muna, pada Kamis, 20 November 2025.
Menurut Menteri Iftitah, penyerahan sertifikat lahan ini merupakan bagian dari Program Transmigrasi Tuntas, yang merupakan komitmen Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan persoalan legalitas lahan transmigrasi secara tuntas, cepat, dan responsif terhadap masyarakat.
Capaian Program dan Harapan Daerah
Pemerintah menargetkan pemberian 13.000 SHM lahan untuk warga transmigran. Dari target yang ditetapkan, saat ini Kementerian Transmigrasi telah menyerahkan sekitar 8.000 sertifikat lahan kepada warga transmigran.
Wakil Bupati Kabupaten Muna, Laode Asrafil, mengungkapkan penyerahan sertifikat ini sangat dinanti selama sekitar 16 tahun. Penyerahan SHM lahan ini diharapkan membuat warga transmigran semakin produktif dan sejahtera.
Kawasan Transmigrasi Mutiara di Kabupaten Muna memiliki 7 titik yang tersebar di 5 kecamatan (Maligano, Rokorumba, Pasir Putih, dan Kecamatan Batu Barat). Total ada 25 desa dalam kawasan Mutiara dengan luas wilayah transmigrasi keseluruhan 30.578 hektare. (FZR)