Penyesuaian Raperda Pajak Air Tanah dan Sederhanakan Jenis Retribusi
Pemerintah Kota Pontianak melakukan penyesuaian kebijakan Pajak dan Retribusi Daerah agar selaras dengan regulasi nasional.
Penyesuaian ini dilakukan dengan menyederhanakan jenis retribusi tanpa menaikkan tarif pajak bagi masyarakat.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna Keempat DPRD Kota Pontianak, saat memberikan tanggapan dan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Salah satu substansi penting dalam Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah penyederhanaan jenis retribusi. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Secara nasional, jumlah jenis retribusi disederhanakan dari 32 menjadi 18 jenis. Sementara di Kota Pontianak, dari 16 jenis retribusi yang sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2023, kini dirancang menjadi 15 jenis retribusi. Penghapusan satu jenis tersebut dilakukan karena pelayanan penyeberangan kini telah diakomodasi dalam retribusi jasa kepelabuhanan, sehingga tidak perlu lagi diatur secara terpisah.
Edi juga menegaskan bahwa dalam rancangan Perda terbaru ini, tidak terdapat kenaikan tarif pajak maupun persentase dibandingkan dengan peraturan daerah sebelumnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa, mengatakan bahwa sejauh ini DPRD masih melakukan evaluasi dan membahas Raperda tersebut lebih lanjut melalui Bapemperda. Legislator Partai Golkar ini juga menyebut bahwa pajak air tanah merupakan usulan dari pihaknya, mengingat masih didapati tempat usaha seperti rumah kos dan hotel yang menggunakan fasilitas air di luar PDAM.
Melalui penyederhanaan regulasi ini, Pemerintah Kota Pontianak diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah tanpa menambah beban masyarakat.