Penyidik Geledah Kantor Dirjen Haji Kemenag
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama.
Penggeledahan ini dilakukan guna mencari informasi terkait perkembangan kasus kuota haji.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Kantor Ditjen PHU Kementerian Agama pada Rabu sore. Penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023–2024.
Penggeledahan ini merupakan langkah terbaru KPK setelah menaikkan status kasus kuota haji ke tahap penyidikan pada Sabtu pekan lalu.
Meskipun sudah masuk tahap penyidikan, KPK hingga kini belum menetapkan tersangka. Tak hanya itu, penyidik KPK juga masih menggunakan surat perintah penyidikan umum untuk mendalami peran para pihak yang terlibat.
KPK telah melarang tiga orang bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menteri Agama yang menjabat pada periode tersebut, Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus ini bermula dari pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diperoleh Indonesia dari Arab Saudi pada Oktober 2023.
Pembagian kuota tambahan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, yakni 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan haji menjadi 10 ribu jemaah untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Akibat dugaan penyelewengan ini, KPK menaksir kerugian keuangan negara mencapai lebih dari satu triliun rupiah. (FZR)