Peran Gus Alex di Kasus Korupsi Haji
KPK mengungkap peran staf khusus mantan Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, dalam kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka karena adanya aliran dana yang diberikan oleh para penyelenggara haji khusus atau biro travel kepada sejumlah oknum di Kementerian Agama saat itu.
Selain itu, KPK juga telah menerima pengembalian uang dari para penyelenggara haji khusus atau biro travel dengan total mencapai 100 miliar rupiah.