Peredaran Sabu di Dusun Pak Mayam Terungkap
Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Landak kembali membuahkan hasil.
Satuan Reserse Narkoba Polres Landak mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Pak Mayam, Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang.
Penangkapan terhadap seorang pria berinisial H alias O berlangsung pada Jumat siang, 3 Oktober 2025, di kediamannya.
Setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan, Tim Satres Narkoba Polres Landak melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan:
• 11 paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu.
• Dua timbangan digital.
• Alat hisap sabu.
• Uang tunai sebesar Rp550 ribu yang diduga hasil transaksi.
Tersangka saat ini telah diamankan bersama seluruh barang bukti ke Polres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar demi menyelamatkan generasi muda. (DRI)