Perusahaan Tambang Pasir di Pulau Jambu Diduga Abai Retribusi, Oknum Mungkin Ambil Untung Pribadi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melakukan monitoring aktivitas penambangan dan distribusi pasir di wilayah Desa Pulau Jambu pada Jumat kemarin (3/4/2026).
Dalam monitoring tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Sukiryanto menemukan aktivitas pertambangan oleh salah satu perusahaan swasta yang diduga tidak pernah menyetorkan kewajiban retribusi, namun memberikan dampak lingkungan yang buruk bagi masyarakat setempat.
Menurut Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, dari 46 perusahaan yang memiliki izin tambang dan distribusi pasir hingga tahun 2025, hanya 11 perusahaan yang aktif membayar retribusi.
Salah satu yang menjadi perhatian Pemkab dalam hal ini adalah PT Pasir Kalimantan, yang diduga belum pernah menyetor retribusi ke Kabupaten Kubu Raya selama satu tahun beroperasi.
Inspektur Daerah Kabupaten Kubu Raya, Hardito, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan audit dan investigasi terhadap perusahaan yang diduga belum memenuhi kewajiban tersebut.
Menurutnya, potensi pendapatan daerah yang tidak masuk akibat aktivitas ini dapat merugikan keuangan daerah dan membuka kemungkinan adanya oknum yang mengambil keuntungan secara tidak sah.
Di sisi lain, masyarakat di sekitar lokasi pertambangan pasir di desa ini mengeluhkan kebisingan, terutama pada malam hari. Dekatnya aktivitas pertambangan dengan pemukiman juga membuat warga khawatir akan ancaman tanah longsor.
Guna memantau keluar-masuknya angkutan pasir serta memastikan transparansi pembayaran retribusi, Pemkab Kubu Raya berencana membentuk pos check point di wilayah Desa Pulau Jambu.
Selain itu, Pemkab akan menindaklanjuti seluruh temuan melalui koordinasi lintas instansi, termasuk dengan pemerintah provinsi, sembari menyiapkan sanksi tegas jika pelanggaran terbukti.