Petani Arang Bakau Batu Ampar Diberi Legalitas Sementara
Kabar gembira datang bagi para petani arang bakau di Desa Batu Ampar, Kecamatan Batu Ampar. Setelah sekian lama menghadapi ketidakpastian, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akhirnya menggelar rapat koordinasi penting pada Rabu (23/7) di Kantor Bupati Kubu Raya.
Rapat yang dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Lantamal, dan berbagai pemangku kepentingan ini bertujuan mencari solusi konkret demi keberlangsungan hidup masyarakat yang menggantungkan diri pada produksi arang bakau.
Rapat krusial ini dipimpin langsung oleh Bupati Kubu Raya, Sujiwo, dan dihadiri oleh jajaran penting seperti unsur TNI AL, Polri, Kejaksaan, DPRD, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar, Camat dan Kades Batu Ampar, Ketua MABM Kubu Raya, serta perwakilan petani arang itu sendiri.
Dalam kesempatan ini, Sujiwo menegaskan komitmen Pemkab Kubu Raya untuk menggunakan hak diskresi sesuai undang-undang. Langkah ini diambil untuk memberikan legalitas sementara bagi para petani arang selama proses perizinan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) mereka berjalan.
Tidak hanya solusi jangka pendek, pemerintah juga tengah menyiapkan ekonomi alternatif bagi warga Batu Ampar sebagai solusi jangka menengah. Hal ini penting mengingat produksi arang bakau tidak dapat menjadi satu-satunya sumber penghasilan utama mereka ke depan.
Sebagai wujud nyata keberpihakannya, Sujiwo juga menyatakan kesiapannya untuk menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan dua nahkoda kapal pembawa arang yang sebelumnya ditangkap aparat.
Rapat koordinasi ini menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam melindungi hak hidup dan penghasilan masyarakatnya. Pemerintah berupaya keras menemukan jalan keluar yang adil, menyeimbangkan antara kepentingan pelestarian lingkungan dan prioritas kemanusiaan. (MUS)