Petugas Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 18,5 Kg Sabu
Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil membongkar penyelundupan narkotika jenis sabu melalui barang kiriman.
Untuk mengelabui petugas, pelaku menyamarkan 18,5 kilogram sabu dalam bentuk talenan dapur.
Dengan menggunakan alat bor, petugas Bea dan Cukai membongkar tumpukan talenan yang berada di dalam koper kiriman asal Malaysia. Hasilnya, tujuh talenan tersebut berisi sabu kristal yang sudah dipres dan dikamuflasekan, dengan berat total 18,5 kilogram.
Dari hasil penyidikan bersama Bareskrim Polri, satu warga negara Indonesia berinisial H berhasil ditangkap dan diketahui sebagai penerima paket sabu tersebut.
Tak hanya itu, Bea dan Cukai Soekarno Hatta bekerja sama dengan Ditipidnarkoba Mabes Polri dan Satnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta juga meringkus lima penumpang yang tiba di Terminal 2 dan 3.
Mereka terdiri dari warga negara Malaysia, Indonesia, dan seorang perempuan warga negara Tiongkok. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan lebih dari empat kilogram ketamin dan puluhan bungkus obat keras yang disimpan di dalam koper.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (HAK)