Petugas Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Subsidi
Praktik pengoplosan gas subsidi terbongkar di wilayah Pakuhaji–Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pangkalan ini mengoplos gas subsidi ke tabung non-subsidi. Konsumen dirugikan akibat praktik ini.
Beginilah aksi penggerebekan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Banten di pangkalan LPG “Cahaya Abadi” di Pakuhaji, Kelurahan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Dalam operasi ini, polisi menangkap lima orang pelaku: masing-masing A.B. selaku pemilik pangkalan, M.A. dan A.N. sebagai tukang suntik, serta M.R. dan S.U. yang berperan membantu proses pengoplosan gas subsidi.
Polisi juga menyita empat unit mobil losbak, timbangan digital, regulator, serta ribuan tabung gas berbagai ukuran yang digunakan untuk kejahatan.
Menurut Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, laporan awal diterima pada bulan Juni. Di lokasi, petugas mendapati para pelaku sedang menyuntikkan gas subsidi tiga kilogram ke tabung gas non-subsidi ukuran 5,5 hingga 12 kilogram.
Hasil oplosan ini kemudian dijual bebas di pasaran karena tabungnya sudah berbentuk Bright Gas sehingga tidak lagi terlihat sebagai gas subsidi.
Pelaku membeli gas melon seharga 19 ribu rupiah, lalu mengoploskannya ke tabung 5,5 kilogram dengan harga jual 80 ribu rupiah. Sementara oplosan ke tabung 12 kilogram dijual 160 ribu rupiah.
Selama lima bulan beraksi, para pelaku meraup keuntungan fantastis mencapai 594 juta rupiah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal 60 miliar rupiah. (SUH)