Pihak Muda Mahendrawan Akui Hormati Putusan Hukum
Rizal Karyansyah selaku kuasa hukum Muda Mahendrawan dan Uray Wisata mengaku menghormati putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang mengakibatkan kedua kliennya dikabarkan kembali berstatus tersangka.
Meski begitu, Rizal menilai putusan tersebut berpotensi tidak bisa dieksekusi karena laporan telah dicabut oleh pelapor. Rizal bahkan menduga adanya alat bukti dan kesaksian palsu dalam sidang praperadilan tersebut.
Kuasa hukum Muda Mahendrawan dan Uray Wisata, Rizal Karyansyah, menyatakan tetap menghormati putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang membatalkan SP3 kasus dugaan penipuan proyek pipa PDAM Kubu Raya.
Namun demikian, Rizal mengaku kecewa karena perkara ini telah diajukan sebanyak tiga kali dengan hasil putusan yang berbeda-beda, meski menggunakan objek dan dasar hukum yang sama.
Selain itu, Rizal menilai putusan tersebut berpotensi tidak dapat dieksekusi karena laporan telah dicabut oleh pelapor.
Terkait pembatalan mekanisme restorative justice, Rizal menegaskan bahwa perdamaian telah dilakukan dengan pelapor yang sah, yakni Iwan Darmawan. Menurutnya, laporan tersebut murni berawal dari perjanjian pribadi antara Uray Wisata dan Iwan Darmawan pada tahun 2013, tanpa keterlibatan CV mana pun.
Rizal juga secara tegas membantah status Natalria Tetty Swan sebagai korban karena dalam berkas penyidikan, Natalria tercatat sebagai saksi.
Sebagai langkah perlawanan, pihak Muda Mahendrawan dan Uray Wisata juga telah resmi melaporkan salah satu saksi pemohon praperadilan ke Polda Kalimantan Barat. Laporan tersebut didasari dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah selama persidangan berlangsung.
Selain itu, Rizal selaku kuasa hukum turut menyoroti alat bukti berupa fotokopi surat kuasa dari CV Swan kepada Iwan Darmawan yang dianggap palsu. Menurut Rizal, Iwan Darmawan tidak pernah menerima surat kuasa tersebut.
Rizal berharap Polda Kalimantan Barat tetap mempertahankan produk hukumnya berupa SP3 serta menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana baru tersebut. (ANW)