Pilkada Ulang Dilakukan September 2025 Apabila Kotak Kosong Menang
Usai menggelar rapat dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu. Komisi II DPR RI, telah sepakat menetapkan akan melakukan pilkada ulang apabila kotak kosong yang menang.
Di mana, Pilkada ulang tersebut akan dilakukan pada September 2025.