Rilis 7 Pernyataan Sikap Karhutla, PKB Kalbar Tegaskan Perlindungan Masyarakat Adat
FOTO: DPW PKB Kalbar merilis 7 poin pernyataan sikap penanganan karhutla. PKB bersama DAD Kalbar mendesak penetapan status bencana nasional dan pelibatan masyarakat adat. (Ist.)
Pontianak — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalimantan Barat secara resmi merilis tujuh poin pernyataan sikap terkait penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Pontianak, Kamis siang, 15 Oktober 2026.
PKB menegaskan bahwa krisis karhutla merupakan persoalan ekologis mendasar yang berdampak langsung terhadap kesehatan, pendidikan, perekonomian, serta keadilan sosial masyarakat.
Peluncuran pernyataan sikap ini dirangkaikan dengan gelaran diskusi bersama pengurus partai dan menghadirkan Ketua Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalbar, Irenius Kadem.
Adapun tujuh pokok pernyataan sikap DPW PKB Kalbar meliputi:
• Memperkuat mitigasi dan pencegahan karhutla sejak dini: Mendorong penganggaran prioritas, pemataan wilayah rawan, serta sistem peringatan dini sebelum musim kemarau.
• Menempatkan masyarakat adat sebagai mitra strategis: Memadukan kearifan lokal dengan teknologi serta melibatkannya dalam pengambilan keputusan.
• Mendorong mitigasi berbasis desa dan komunitas: Membentuk serta memperkuat Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) hingga ke tingkat desa.
• Menjamin perlindungan kesehatan dan keselamatan: Menyediakan layanan kesehatan, informasi pemantauan kualitas udara, serta prosedur darurat bagi kelompok rentan.
• Mendorong tata kelola lahan yang adil dan bertanggung jawab: Menindak tegas pelaku pembakaran skala besar tanpa melancarkan kriminalisasi sewenang-wenang terhadap praktik tradisi masyarakat adat.
• Memastikan pemulihan lingkungan dan ekonomi: Melaksanakan restorasi gambut, rehabilitasi kawasan rusak, serta pemberdayaan ekonomi lokal pascabencana.
• Menjamin transparansi anggaran dan evaluasi: Memastikan dana pencegahan dan penanganan karhutla tepat sasaran serta terukur secara berkala.
Ketua DPW PKB Kalbar, Mulyadi Tawik, menyoroti dampak karhutla yang melumpuhkan aktivitas harian warga serta memicu terbakarnya 38 ribu hektare lahan di wilayah Ketapang, Kayong Utara, Sintang, Kapuas Hulu, hingga Sanggau.
Ia menyayangkan lambatnya langkah pemerintah pusat yang tak kunjung menetapkan status karhutla Kalbar sebagai bencana nasional.
“Masyarakat merasakan bahwa pemerintah memang tidak serius menangani ini, sehingga kebakaran terus meluas. Kenapa? Karena serius itu terlihat dari pemerintah pusat yang tidak memberikan status bencana nasional bagi Kalimantan Barat, padahal kebakaran hutan ini betul-betul menimbulkan kerugian begitu luar biasa,” ujar Mulyadi.
Sikap senada diutarakan Ketua Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum DAD Kalbar, Irenius Kadem, yang menyayangkan adanya narasi menyudutkan masyarakat adat sebagai pemicu kabut asap.
Irenius menegaskan bahwa masyarakat adat membuka lahan secara terukur di atas tanah mineral, sementara titik api masif berada di areal tanah gambut dan kawasan konsesi perkebunan.
“Masyarakat adat dalam pembukaan lahan itu di areal tanah mineral, bukan tanah gambut. Kebakaran yang meluas ini terjadi di lahan gambut atau konsesi perkebunan, bukan di tanah masyarakat. Jangan masyarakat adat dong dijadikan kambing hitam,” tegas Irenius.
DPW PKB Kalbar bersama DAD Kalbar mendesak seluruh pemangku kepentingan untuk mengubah pendekatan dari penanganan reaktif menuju tindakan preventif yang terukur, transparan, dan berkeadilan sosial.(Aw/02)