Polda Banten Gerebek Rumah Pembuat Uang Palsu
Polda Banten mengungkap kasus peredaran uang Rupiah dan Dolar Amerika palsu. Petugas Ditreskrimum Polda Banten meringkus dua tersangka asal Pandeglang dalam penggerebekan di Kota Serang pada Selasa, 28 Oktober lalu.
Sebuah rekaman video amatir memperlihatkan petugas Ditreskrimum Polda Banten menggerebek rumah yang diduga tempat pembuatan dan penyimpanan uang palsu. Dalam penggerebekan, polisi menyita:
• Lebih dari 6.000 lembar uang Rupiah pecahan Rp100 ribu.
• 700 lembar uang Dolar Amerika pecahan $50 dan $100.
Dua orang tersangka masing-masing berinisial ES (50 tahun) dan SK (58 tahun) ditangkap di Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Keduanya merupakan warga asal Pandeglang yang diduga kuat terlibat dalam pemalsuan uang.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain kain hijau, peti kayu, dan kardus yang digunakan untuk mengelabui korban.
Modus Penipuan Penggandaan Uang
Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, mengungkapkan modus kedua pelaku, yaitu menawarkan jasa penggandaan uang kepada warga.
Syaratnya, korban harus mentransfer uang sebesar Rp11 juta terlebih dahulu. Korban dijanjikan akan mendapat imbalan emas satu kilogram, namun setelah uang ditransfer, emas tak pernah ada. Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan tumpukan uang Rupiah dan Dolar yang ternyata palsu.
Polisi saat ini masih mendalami kasus ini dan mengembangkan kemungkinan adanya jaringan lain. Masyarakat diimbau berhati-hati dalam bertransaksi dan tidak mudah percaya terhadap penawaran penggandaan uang atau investasi tidak jelas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 36 juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar. (SUH)