Polda Jawa Barat Buru Tiga Otak Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat saat ini tengah memburu tiga orang yang diduga sebagai otak dari sindikat perdagangan bayi jaringan internasional ke Singapura.
Ketiganya, yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), adalah Lie Siu Luan, Wiwit, dan Yuyun Yunangsih.
Polda Jawa Barat terus melakukan pengembangan kasus sindikat perdagangan bayi jaringan internasional ke Singapura. Lie Siu Luan, yang saat ini berada di luar negeri, berperan sebagai agen di Indonesia dan membiayai semua operasional penjualan bayi ke Singapura.
Lie Siu Luan, yang juga dikenal dengan alias Popo atau Lili, turut berperan sebagai pembuat dokumen identitas bayi. Sementara itu, Wiwit dan Yuyun bertugas sebagai perantara dan penampung bayi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, menjelaskan bahwa sebelumnya Polda Jabar telah menangkap 13 orang tersangka pelaku sindikat perdagangan bayi.
Belasan tersangka ini memiliki peran yang berbeda, mulai dari merekrut bayi, menampung bayi-bayi, hingga mengurus dokumen kependudukan bayi. Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil menyelamatkan enam bayi yang akan dikirim para tersangka ke Singapura.
Para pelaku terancam Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (AGS)