Polda Kalbar Tangkap Tangan Dua Pelaku Peti di Sanggau
Dua pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sanggau ditangkap tangan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar. Keduanya ditangkap saat sedang beroperasi menggunakan lanting di Dusun Jeran, Desa Lintang Kapuas.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar menangkap dua pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) berinisial WB dan MN. Keduanya ditangkap pada 29 Juni 2025 saat sedang beroperasi menggunakan lanting di Sungai Kapuas, Dusun Jeran, Desa Lintang Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Menurut Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanudin, para tersangka menggunakan mesin penyedot dan merkuri untuk memisahkan emas dari pasir. Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain lanting, mesin penyedot emas, karpet, alat pendulang, mesin pompa air, pipa, satu botol merkuri, dan satu gram pasir mengandung emas.
Hasil tambang ini akan dikirim dalam bentuk lempengan ke pengepul, lalu didistribusikan ke Pontianak dan kota lain.
Kedua tersangka dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Pengungkapan Puluhan Kasus PETI Sepanjang 2025
Dalam konferensi pers ini, Ditreskrimsus Polda Kalbar juga mengaku berhasil mengungkapkan 40 kasus PETI sejak Januari hingga Agustus 2025. Kasus-kasus tersebut terjadi di 26 lokasi berbeda.
Dari puluhan kasus tersebut, polisi mengamankan 65 tersangka, mulai dari pekerja tambang, pengangkut, penampung, hingga pemodal. Barang bukti yang disita cukup banyak, termasuk 33,71 kg emas, 25 unit mesin penambangan, uang tunai Rp90.230.000, serta mata uang asing. (ANW)