Polda Metro Tak Tahan Roy Suryo CS Nilai Kooperatif
Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari sembilan jam, Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan tiga tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.
Roy Suryo dan kawan-kawan sebelumnya diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak pagi hingga sore hari dengan total lebih dari sembilan jam.
Keputusan untuk tidak menahan Roy Suryo cs diambil setelah penyidik menilai mereka bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan menghadirkan saksi serta ahli yang dinilai dapat meringankan.
Meskipun demikian, ketiganya tetap dijerat pasal pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Sesudah keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, para simpatisan yang menunggu sejak pagi menyambut dengan tepuk tangan dan seruan dukungan. Juru bicara mereka, Refly Harun, mengapresiasi langkah penyidik yang dinilai profesional dan humanis selama pemeriksaan.
Sebelumnya, Roy Suryo dan dua orang lainnya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo. Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak delapan tersangka dalam kasus ini. (FZR)