Polemik Aturan Demonstrasi di KUHP Baru
Kementerian Hukum menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru hanya mewajibkan aksi unjuk rasa untuk melakukan pemberitahuan kepada polisi, bukan meminta izin.
Aturan ini bertujuan agar pihak kepolisian dapat melakukan pengaturan lalu lintas serta penjagaan di lapangan.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar konferensi pers untuk menjelaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan yakni Pasal 256 KUHP mengenai kewajiban pemberitahuan kepada kepolisian dalam pelaksanaan demonstrasi. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa penekanan pada kata “memberitahukan”, bukan “meminta izin”, sudah cukup jelas.
Pemberitahuan tersebut bertujuan agar aparat kepolisian dapat mengatur lalu lintas saat aksi demonstrasi atau pawai dilaksanakan, sehingga tidak mengganggu atau melanggar hak pengguna jalan lainnya, tanpa mengurangi hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Dengan pasal ini, pemberian sanksi hanya dapat dikenakan apabila penyelenggara tidak memberitahukan aksi serta menimbulkan keonaran.
Wakil Menteri Hukum menegaskan bahwa pasal tersebut bukan untuk melarang kebebasan berdemokrasi, melainkan sebagai bentuk pengaturan agar hak demonstran dan pengguna jalan dapat berjalan beriringan.
Sebelumnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Sejumlah pasal disorot lantaran dinilai berpotensi melarang kebebasan berdemokrasi. (PTR)