Polemik Besaran Tunjangan DPRD, Pemkot Tangerang Evaluasi
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tengah mengevaluasi besaran tunjangan DPRD Kota Tangerang yang menjadi polemik di masyarakat.
Langkah ini sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri yang meminta seluruh pemerintah daerah untuk mengevaluasi tunjangan DPRD.
Pemkot Tangerang Mulai Evaluasi Tunjangan DPRD
Pemkot Tangerang, Banten, telah mulai menjalankan tahapan evaluasi tunjangan DPRD Kota Tangerang. Tahapan ini dilakukan secara berjenjang, mulai dari rekomendasi Sekretariat DPRD, kepada Pemerintah Provinsi Banten, hingga Kementerian Hukum dan Kementerian Dalam Negeri.
Evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang mengingatkan agar pemerintah daerah mengkaji ulang dan mengevaluasi tunjangan DPRD.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menegaskan bahwa proses evaluasi telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun demikian, pihaknya belum dapat menyampaikan besaran yang akan diubah karena evaluasi masih berada pada tahap kajian dasar hukum.
Rincian Tunjangan DPRD Kota Tangerang
Tahun ini, tunjangan perumahan dan transportasi untuk anggota DPRD Kota Tangerang mengalami kenaikan hingga 20%. Kenaikan ini diatur melalui Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2025.
• Ketua DPRD menerima tunjangan perumahan sebesar Rp49 juta dan tunjangan transportasi Rp29 juta per bulan.
• Wakil Ketua masing-masing menerima tunjangan perumahan Rp45 juta dan tunjangan transportasi Rp28 juta per bulan.
• Anggota DPRD masing-masing menerima tunjangan perumahan Rp42 juta dan tunjangan transportasi Rp28 juta per bulan.
(HAK)