Polemik Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan penerapan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru bersifat delik aduan absolut.
Artinya, hanya Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki kewenangan untuk melakukan aduan atas dugaan penghinaan.
Usai ramai dikritik, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas angkat bicara terkait keberadaan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Supratman menegaskan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden bersifat aduan absolut.
Dengan sifat tersebut, hanya Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki kewenangan untuk melakukan aduan atas dugaan penghinaan. Pasal 218 menutup celah bagi simpatisan, relawan, atau pihak ketiga untuk melaporkan atas nama Presiden atau Wakil Presiden.
Supratman juga menekankan pasal ini tidak ditujukan untuk melarang kritik. Menurutnya, pasal ini mengatur tindakan penistaan atau fitnah terhadap harkat dan martabat kepala negara, Presiden dan Wakil Presiden.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa menggugat pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi. Pasal ini dinilai mengandung ketidakpastian hukum dan memberikan keistimewaan kepada Presiden dan Wakil Presiden. (PTR)