Polisi Pelindas Ojol Langgar Kode Etik
Divisi Propam Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh oknum anggota yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, ketujuh oknum polisi tersebut terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, ketujuh pelaku terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Mereka akan mendapat penempatan khusus (patsus) selama 20 hari ke depan.
Selain itu, hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa yang mengemudikan mobil rantis tersebut adalah Bripka R, dan di sebelahnya adalah seorang perwira, yaitu Kompol C. Sementara itu, lima petugas lain yang duduk di belakang adalah Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Karim memastikan bahwa pengusutan kasus ini akan dilakukan secara transparan.
Seorang pengemudi ojol, Affan Kurniawan, meninggal dunia usai dilindas kendaraan taktis milik Brimob. Peristiwa itu terjadi saat Brimob berupaya membubarkan massa pengunjuk rasa di bilangan Jakarta Pusat pada Kamis malam. (FZR)