Polisi Periksa Pelapor Kasus Dugaan Penghasutan Ijazah Jokowi
Para pelapor kasus dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu milik Presiden ketujuh, Joko Widodo, mendesak penyidik untuk memeriksa terlapor Roy Suryo dan kawan-kawan pada Jumat pekan ini.
Pasalnya, hasil gelar perkara khusus yang dilakukan Mabes Polri pada 9 Juli lalu menyatakan penyelidikan dihentikan atas laporan ijazah palsu yang dilayangkan Eggi Sudjana.
Penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa empat pelapor kasus dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu milik Presiden ketujuh, Joko Widodo.
Empat pelapor yang kembali dimintai keterangannya, yakni relawan Jokowi Silfester Matutina serta advokat dari Peradi Bersatu Zefrijn Boy Kanu, Ade Dharmawan, dan Lechumanan.
Para pelapor menduga, konteks pemeriksaan lanjutan ini berkaitan dengan sejumlah berkas yang harus mereka tandatangani.
Terlebih hasil gelar perkara khusus yang dilakukan Mabes Polri atas permintaan Tim Pembela Ulama dan Aktivis pada 9 Juli lalu menyatakan penyelidikan atas laporan dugaan ijazah palsu Jokowi yang dilayangkan Eggi Sudjana telah dihentikan.
Ade Dharmawan mendesak penyidik segera memeriksa para terlapor, Roy Suryo cs, pada Jumat pekan ini.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi ke tahap penyidikan.
Tak hanya itu, perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan sejumlah advokat yang mengaku sebagai relawan Jokowi juga dinaikkan ke tahap penyidikan. (PTR)