Polisi Periksa Pemilik Perusahaan Terra Drone
Setelah memeriksa tujuh orang saksi, aparat Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat kembali memeriksa tiga orang saksi terkait insiden kebakaran Gedung Terra Drone yang menyebabkan 22 orang meninggal dunia.
Dari tiga orang yang diperiksa, satu di antaranya merupakan pemilik perusahaan berinisial M-W-W.
Upaya mengungkap penyebab terjadinya kebakaran di Gedung Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang mengakibatkan 22 orang meninggal dunia, masih terus diselidiki aparat Polres Metro Jakarta Pusat.
Setelah memeriksa tujuh orang saksi, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat pada hari Rabu ini kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Dari tiga orang yang diperiksa, satu di antaranya merupakan pemilik perusahaan berinisial M-W-W.
Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan guna mencari atau memperjelas ada atau tidaknya perbuatan pidana dalam peristiwa kebakaran ini.
Apabila terbukti, polisi akan menerapkan Pasal 187–188 atau 359 KUHP terkait kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan kebakaran atau bencana hingga menimbulkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana 5–12 tahun penjara. (PTR)