Polisi Sita 197 Ton Narkoba
Selama periode Januari hingga Oktober 2025, Bareskrim Polri dan Polda di seluruh Indonesia menyita 197 ton narkoba dan Rp221 miliar aset para tersangka dalam operasi pemberantasan peredaran gelap.
Barang bukti ini disita dari lebih 51 ribu orang tersangka, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
Beragam jenis narkoba disita Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda di seluruh Indonesia.
Barang haram ini disita dari jaringan internasional maupun jaringan lokal di berbagai wilayah.
Dalam operasi pemberantasan narkoba selama periode Januari hingga Oktober 2025, sebanyak 197,7 ton narkoba disita dengan rincian:
• 6,95 ton sabu
• 184,74 ton ganja
• 1 juta butir pil ekstasi
• 34,49 kilogram kokain
• Berbagai jenis narkoba lain, termasuk 11 juta butir obat keras
Selain menyita barang bukti narkoba, polisi juga menangkap lebih dari 51 ribu orang tersangka (WNA dan WNI), termasuk 150 orang anak di bawah umur.
Sejumlah aset milik para pelaku kejahatan narkoba dengan nilai mencapai Rp221 miliar juga disita.
Penyelundupan dan peredaran narkoba dilakukan dengan berbagai modus, mulai dari transaksi antar kapal di tengah perairan, menggunakan jasa pengiriman, hingga penjualan secara daring.
Para pelaku kejahatan narkoba dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (FZR)