Polisi Tangkap Penipu Modus Janjikan Korban Jadi Pilot
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, menangkap seorang pelaku penipuan berkedok rekrutmen pilot.
Korban dijanjikan bekerja di maskapai swasta, namun selama satu tahun tak juga mendapatkan panggilan. Total kerugian korban mencapai Rp1,3 miliar.
Tersangka penipuan modus lowongan pilot, RTI, ditangkap tim Resmob Polresta Bandara Soekarno Hatta saat bersembunyi di area bandara.
Tersangka diduga meminta uang pelicin ratusan juta rupiah kepada korban ENA dan JN, serta satu korban lain, dengan iming-iming bekerja sebagai pilot di maskapai penerbangan swasta. Total kerugian sementara dari ketiga korban mencapai Rp1,3 miliar.
Kasus ini berawal saat ENA yang baru lulus sekolah penerbangan ingin bekerja sebagai pilot. Tersangka RTI yang dikenal melalui temannya menjanjikan bisa memasukkan korban ke maskapai swasta dengan syarat uang pelicin.
Setelah uang ratusan juta diberikan, selama satu tahun ternyata korban tak juga mendapatkan panggilan. Korban pun melaporkan kasus ini ke Polresta Bandara Soekarno Hatta.
Satreskrim Polresta Bandara Soetta masih mengembangkan kasus ini. Ada kemungkinan jumlah korban penipuan RTI bertambah. Akibat perbuatannya, tersangka diancam hukuman empat tahun penjara. (HAK)