Polisi Tangkap Tersangka Pengimpor Pakaian Bekas Ilegal
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menangkap dua orang pelaku pengimpor pakaian bekas ilegal dari luar negeri.
Dua tersangka yang ditangkap oleh kepolisian yakni ZT dan SB. Mereka mengimpor barang kepada warga negara Korea Selatan berinisial KDS dan KIM.
Pakaian bekas tersebut dikirim melalui Pelabuhan Port Klang di Malaysia dengan tujuan gudang di Tabanan, Bali.
Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan hasil penjualan pakaian bekas tersebut.
Pencucian uang juga dilakukan untuk memperbesar usaha perusahaan transportasi bus dan toko pakaian.