Polisi Tangkap Tujuh Orang Sindikat Mafia Lahan
Jajaran Polda Kepulauan Riau berhasil meringkus tujuh pelaku jaringan pemalsuan sertifikat tanah.
Para pelaku ini telah menipu ratusan korban dan menerbitkan puluhan sertifikat tanah palsu, dengan total kerugian mencapai Rp16 miliar.
Ketujuh pelaku jaringan mafia lahan ini telah menipu 247 korban dengan menerbitkan 44 sertifikat lahan palsu di wilayah Kabupaten Bintan, Kota Tanjung Pinang, dan Batam.
Para pelaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2023 hingga 2025. Keuntungan yang diraup dari para korban bervariasi, mulai dari Rp30 juta hingga Rp1,5 miliar, dengan total kerugian mencapai Rp16 miliar.
Modus operandi mereka tidak lagi konvensional, mulai dari penggunaan dokumen palsu, barcode digital, hingga website tiruan yang menyerupai situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk meyakinkan korban.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berbagi tugas mulai dari berpura-pura sebagai pegawai ATR/BPN, ada yang sebagai pengukur lahan dari instansi tersebut.
Hasil pengukuran kemudian dikirim ke pelaku lain yang berada di Jakarta yang melakukan desain sertifikat palsu dan mencetak dokumen dengan printer khusus, kertas Garuda dari lokapasar, dan tinta U-V.
Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol Asep Safrudin, menyatakan bahwa dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 44 sertifikat palsu, dokumen palsu Badan Pengusahaan Batam, alat cetak, 15 mobil, perhiasan, uang tunai Rp909 juta, dan dua boat pancung.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari pemalsuan surat, penipuan, turut serta dalam kejahatan, hingga perbuatan berlanjut.
Bangun Sheilendra, Batam TV, memberitakan.