Polisi Telusuri Izin Ribuan Gelondongan Kayu Terdampar di Pantai Lampung
Sebuah kapal tongkang bermuatan ribuan kubik kayu gelondongan asal Sumatra Barat, terdampar di Pantai Tanjung Setia, Pesisir Barat, Lampung, yang membuat sebagian kayu jatuh hingga hanyut ke tepi pantai.
Berdasarkan hasil penyelidikan antara kepolisian dan Kementerian Kehutanan, kapal tongkang yang terdampar sejak 5 November tersebut telah memiliki surat izin persetujuan berlayar sah yang dikeluarkan oleh Kantor UPP Kelas III Sikakap.
Beginilah kondisi kayu-kayu besar yang berserakan di pantai, mengganggu aktivitas nelayan sebab menghalangi perahu untuk menepi.
Kapal tongkang dengan identitas Ronmas 69 bermuatan 4.800 kubik kayu jenis meranti dan kruing asal Sumatra Barat milik PT Minas Pagai Lumber, terdampar di Pantai Tanjung Setia, Pesisir Barat, Lampung, sejak 5 November lalu.
Setelah diselidiki pihak kepolisian dan Kementerian Kehutanan—di mana pihak kepolisian baru mendapatkan informasi terdamparnya kapal pada awal bulan Desember—dilakukan penyelidikan kepada belasan awak kapal terkait legalitas kayu tersebut.
Ternyata, pihak perusahaan kapal telah memiliki surat izin persetujuan berlayar sah yang dikeluarkan oleh Kantor UPP Kelas III Sikakap, dengan tujuan Pelabuhan Emas Semarang untuk diserahkan kepada PT Makmur Cemerlang Bersama.
Sementara itu, kapal mengalami kerusakan akibat terdampak cuaca buruk dan baling-baling kapal tidak dapat beroperasi secara normal, sehingga membuat kapal menjadi miring dan muatan kayu akhirnya tumpah serta berserakan di tepi pantai.
Pihak kepolisian maupun Kementerian Kehutanan memastikan akan terus melakukan upaya pencegahan terjadinya tindakan illegal logging atau pencurian kayu yang berdampak pada kerugian negara. (FZR)