Polisi Tetapkan Roy Suryo CS Sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh, Joko Widodo.
Salah satu tersangka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Penetapan ini dilakukan usai penyidik melewati rangkaian asistensi dan gelar perkara.
Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, mengungkapkan delapan tersangka terbagi dalam dua klaster:
1. Klaster Pertama (Lima Orang):
o Eggi Sudjana
o Kurnia Tri Rohyani
o Damai Hari Lubis
o Rustam Efendi
o Muhammad Rizal Fadilah
2. Klaster Kedua (Tiga Orang):
o Roy Suryo
o Rismon Sianipar
o Tifauziah alias Dokter Tifa
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya memeriksa 130 saksi dan 22 ahli yang berasal dari berbagai bidang.
Menurut Kapolda, penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara secara ilmiah dan komprehensif.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan kedelapan tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
Setelah penetapan tersangka ini, Polda akan memanggil kedelapan tersangka untuk dilakukan proses penyelidikan dan meminta klarifikasi atas pasal yang disangkakan.
Kasus ini berasal dari laporan Presiden Jokowi terkait dugaan fitnah dan manipulasi data ijazah palsu yang viral di media sosial. Dalam laporan tersebut, Presiden melaporkan 12 nama, namun penyidik hanya menetapkan delapan tersangka. (FZR)