Polisi Tetapkan Tersangka Pengeroyokan Nenek 60 Tahun Karena Air Cucian Beras
Polres Bangkalan, Jawa Timur, menetapkan tiga orang tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang nenek berusia 60 tahun asal Desa Cangkarman, Konang, Bangkalan.
Kasus ini terjadi pada Desember 2024 lalu, dan polisi telah menangkap lima orang pelakunya.
Dari lima terduga pelaku yang telah ditangkap, baru-baru ini penyidik dari Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, akhirnya menetapkan tiga orang tersangka.
Dua orang di antaranya laki-laki kakak beradik, dan satu orang perempuan.
Penganiayaan terhadap nenek berusia 60 tahun tersebut terjadi di halaman rumah korban.
Penganiayaan dipicu karena korban diduga membuang air bekas cucian beras di halaman rumah yang juga berdekatan dengan rumah para pelaku. (JPTV)