Tanggapi Tuduhan Lambat, Kasat Reskrim Polres Landak Buka Suara Kasus Penganiayaan di Ngabang
FOTO: Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Kuswiyanto saat jumpa pers akhir Agustus (Hendri Marcelleno/Dok Pontv).
Ngabang — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Landak memberikan penjelasan terkait penanganan laporan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan di kebun kelapa sawit Desa Sungai Keli, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.
Kasus yang dilaporkan oleh pihak Makmun melibatkan terlapor berinisial SJ, UD, LN, dan LD atas dugaan kekerasan terhadap Nia Daniawati beserta ibunya pada akhir Agustus 2026 lalu.
Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Kuswiyanto, menegaskan bahwa penyidik tidak hanya melihat laporan dugaan tindak pidana secara terpisah dari satu insiden saja.
Pihaknya mempertimbangkan seluruh rangkaian peristiwa, hubungan antarpihak yang masih terikat kekerabatan, serta akar persoalan yang memicu perselisihan di lapangan.
“Kami tidak hanya melihat siapa yang dipukul atau siapa yang melapor. Kami juga melihat sebab dan akibatnya, bagaimana awal persoalannya dan bagaimana rangkaian kejadiannya,” kata AKP Kuswiyanto pada Rabu, 23 September 2026.
Kuswiyanto membantah tudingan bahwa kepolisian lambat atau mengabaikan laporan korban.
Ia menjelaskan bahwa aksi saling serang diduga sempat terjadi dalam beberapa kali insiden perselisihan sepanjang bulan Agustus.
Oleh karena itu, kepolisian mengedepankan upaya penyelesaian melalui mekanisme perdamaian dan restorative justice sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan.
“Keterlambatan penanganan bukan berarti kami tidak merespons laporan. Kami sedang melihat persoalan secara komprehensif dan berupaya agar konflik ini tidak terus berulang,” tegasnya.
Berdasarkan data kepolisian, perselisihan kedua belah pihak dipicu oleh sengketa lahan perkebunan kelapa sawit eks PT GTTS di Desa Sungai Keli.
Catatan versi Polres Landak setidaknya dijelaskan dia ada tiga kali insiden perselisihan yang terjadi pada bulan Agustus:
- 23 Agustus: Laporan dugaan pemukulan yang melibatkan Nia dan SJ dengan keterangan berbeda dari kedua pihak.
- 29 Agustus: Perselisihan antara Nia dan SJ yang diwarnai dugaan pemukulan menggunakan helm serta aksi saling menepis telepon genggam saat merekam kejadian.
- 30 Agustus: Cekcok antara UD dengan keluarga Makmun di area lahan yang berujung pada dugaan pemukulan menggunakan pelepah sawit.
Menurut Kuswiyanto, penanganan perkara tidak akan tuntas apabila penyidik hanya berfokus pada aksi penganiayaan di permukaan tanpa menyelesaikan kejelasan status hukum objek tanah yang dipersoalkan.
“Kalau kita hanya melihat persoalan penganiayaan, akar masalahnya tidak akan selesai. Persoalan tanahnya juga harus dituntaskan,” jelasnya.
Lahan tersebut mulanya dikelola warga—termasuk keluarga UD—setelah PT GTTS mengalami kebangkrutan.
Persoalan muncul ketika Makmun mengaku kepemilikan atas lahan tersebut berdasarkan dokumen sertifikat yang disebut diperoleh dari mertua UD.
Polisi kini tengah mendalami keabsahan serta kecocokan titik koordinat sertifikat tanah tersebut bersama instansi pertanahan, termasuk menguji keabsahan dokumen pemeriksaan batas yang dikuasai penyidik.
Meski mengupayakan pendekatan komprehensif, Kuswiyanto memastikan bahwa proses hukum pidana murni tetap berjalan apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Prinsip kami, persoalan ini harus diselesaikan secara menyeluruh. Jangan sampai setelah satu perkara selesai, konflik yang sama kembali terjadi,” pungkas Kuswiyanto.
Sebelumnya, pihak keluarga korban menyampaikan tudingan bahwa Polres Landak mengabaikan laporan kasus penganiayaan brutal yang menyebabkan korban Nia Daniawati mengalami pendarahan otak dan harus menjalani perawatan medis di RS St. Antonius Pontianak.(Dri/02)