Polri Akan Umumkan Tersangka Ilegal Logging Pemicu Banjir Sumatra
Bareskrim Polri akan mengumumkan tersangka kasus pembalakan liar atau ilegal logging yang menyebabkan banjir bandang di Pulau Sumatra pada akhir pekan ini.
Bareskrim juga akan memastikan saksi-saksi serta bukti lain yang menguatkan untuk dimintai pertanggungjawaban.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu atau Dirtipidter Bareskrim Polri masih terus melakukan penyidikan terkait kayu gelondongan yang terbawa banjir saat longsor di wilayah Sumatra.
Salah satu lokasi yang kini menjadi fokus temuan kayu gelondongan adalah daerah aliran sungai di Desa Anggoli dan Garoga yang berada di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.
Dari hasil penyidikan dan penelusuran sementara, kayu tersebut berasal dari PT TBS. Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 16 orang yang merupakan pegawai dari PT TBS.
Rencananya, Bareskrim Polri akan segera mengumumkan tersangka pembalakan liar atau ilegal logging yang menyebabkan banjir bandang di Sumatra. Pihaknya juga akan memastikan saksi-saksi serta bukti lain yang menguatkan untuk dimintai pertanggungjawaban.
Irhamni menambahkan, jika PT TBS sudah setahun beroperasi untuk pembukaan lahan baru, maka patut diduga saat pembukaan lahan tersebut PT TBS tidak taat terhadap aturan sehingga menimbulkan bencana. (FZR)