Polri Tangkap Admin Website Judi Online
Bareskrim Polri menangkap tiga orang pengendali dan admin website judi online di sebuah apartemen di Jakarta Utara.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti uang ratusan juta rupiah.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga orang terkait website judi online.
Ketiganya ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Utara.
Tiga orang yang ditangkap, berinisial MR, BI, dan AF, masing-masing berperan sebagai leader admin dan operator situs judi online.
Mereka mengendalikan transaksi deposit dan pencairan dana melalui rekening perbankan dan mobile banking.
Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa:
• Uang tunai hampir Rp900 juta.
• 30 ribu Dolar Amerika Serikat.
• 350 ribu Peso Filipina.
• Lima kartu ATM dan empat buku rekening.
• Sejumlah perangkat elektronik seperti laptop, telepon genggam, hingga modem WiFi.
Selain ketiga tersangka, penyidik juga telah menetapkan satu orang DPO berinisial Aliong, warga negara Indonesia yang diduga sebagai jaringan pengendali utama.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (FZR)