PPATK Cabut Kebijakan Blokir Rekening Yang Tidak Aktif
Setelah menuai kritikan dan penolakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencabut kebijakan pemblokiran rekening-rekening yang tidak aktif.
Saat ini, PPATK telah memiliki peta risiko terkait rekening tidak aktif yang ada di Indonesia. Dipastikan, rekening yang tak aktif tersebut bisa dilindungi dari aktivitas ilegal.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat ini telah mencabut kebijakan pemblokiran terhadap rekening dormant atau rekening tidak aktif. Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Pelaporan dan Pengawasan PPATK, Fithriadi.
Langkah ini diambil sesuai dengan arahan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. Koordinasi juga telah dilakukan bersama pihak perbankan untuk membuka kembali rekening yang sebelumnya sempat diblokir.
Fithriadi menyampaikan, saat ini PPATK telah memiliki peta risiko yang komprehensif terkait rekening-rekening tidak aktif di Indonesia. Dengan adanya pemetaan ini, rekening dormant dipastikan dapat terlindungi dari potensi penyalahgunaan untuk aktivitas ilegal.
Sebagai informasi, sebelumnya PPATK memang sempat melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening dormant melalui kerja sama dengan beberapa bank.
Kebijakan ini awalnya ditujukan untuk melindungi nasabah dari aktivitas keuangan yang mencurigakan. Namun, kebijakan tersebut justru menuai kritik dan penolakan dari sebagian masyarakat. (FZR)