Prabowo Geram Kasus Beras Oplosan, Ancam Sita Penggilingan Padi
Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan menyita penggilingan-penggilingan padi nakal yang tak patuh pada ketentuan pembelian harga gabah dari petani.
Pemerintah telah menetapkan harga gabah kering giling senilai Rp6.500 per kilogramnya.
Presiden Prabowo Subianto mengancam akan menyita aset penggiling padi yang nakal karena memainkan harga padi dari petani.
Hal tersebut ia sampaikan saat memberikan pidato pada acara peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Senin siang.
Prabowo mengaku telah mendapat laporan bahwa harga gabah kering giling sudah bagus, yaitu Rp6.500 per kilogram. Namun, ia mengungkapkan masih ada penggilingan padi besar yang nakal.
Prabowo mengatakan akan menertibkan pengusaha nakal tersebut dengan dasar hukum Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 33 Ayat 2 UUD 1945 menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Prabowo pun mengaku sempat memastikan kepada Ketua Mahkamah Agung dan Hakim Agung bahwa UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi, sehingga menurutnya perintah tersebut jelas.
Penasihat Prabowo pun memastikan bahwa penggilingan padi merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
Prabowo mengancam para penggiling padi yang nakal akan ditindak apabila mereka tidak mau patuh kepada kepentingan negara, dan akan diserahkan kepada Koperasi Merah Putih untuk dijalankan.
Lebih dari itu, Prabowo kemudian meminta kepada pucuk pimpinan aparat penegak hukum seperti Kapolri dan Jaksa Agung untuk mengusut persoalan tersebut. Karena menurutnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp100 triliun akibat praktik tersebut. (TON)