Presiden Prabowo: PPN 12 Persen Hanya Barang dan Jasa Mewah
Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN, menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
PPN 12 persen hanya diterapkan untuk barang dan jasa kategori mewah.