Presiden Prabowo Rehabilitasi Guru Dipecat Bantu Guru Honorer
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi untuk memulihkan nama baik dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal, yang dipecat dan dipidana.
Sebelumnya, kedua guru tersebut viral lantaran dipecat dan dipidana usai menggalang bantuan untuk guru honorer yang gajinya belum dibayar selama 10 bulan.
Dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara tersebut, Rasnal dan Abdul Muis, sebelumnya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN dan dipidana selama satu tahun dua bulan atas tuduhan korupsi.
Setelah menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik keduanya, Presiden Prabowo Subianto memberikan hak rehabilitasi kepada Rasnal dan Abdul Muis.
Keputusan tersebut diambil langsung sesaat setelah Presiden Prabowo tiba kembali di Tanah Air pada Kamis, 13 November 2025, usai kunjungan kenegaraan ke Australia.
Pemulihan Hak dan Nama Baik
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Presiden di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang selama ini terimbas persoalan hukum.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa keputusan Presiden Prabowo tersebut merupakan hasil dari koordinasi intensif antara berbagai pihak selama satu pekan terakhir, menyusul permohonan resmi yang masuk dari masyarakat maupun lembaga legislatif.
Prasetyo Hadi menegaskan, keputusan Presiden Prabowo tersebut merupakan wujud nyata penghargaan terhadap dedikasi para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang harus diperhatikan, dihormati, dan dilindungi oleh negara.
Kasus yang menjerat Rasnal dan Abdul Muis terjadi pada tahun 2018. Saat itu, Rasnal menjabat sebagai Kepala Sekolah dan Abdul Muis merupakan guru mata pelajaran Sosiologi.
Keduanya bersama komite sekolah dan wali murid sepakat untuk mengumpulkan sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu untuk membantu guru honorer yang gajinya belum dibayar selama 10 bulan.
Namun, niat baik Rasnal dan Abdul Muis berujung pelaporan polisi oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat. (TIM)