Propam Periksa Oknum Brimob di Kasus Penganiayaan Pegawai KLH
Polda Banten berjanji akan menindak tegas pelaku penganiayaan pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan wartawan yang diduga dilakukan petugas keamanan, anggota ormas, serta oknum anggota Brimob.
Saat ini, dua oknum Brimob yang diduga terlibat telah diperiksa Propam Polda Banten.
Polda Usut Tuntas Penganiayaan Wartawan dan Pegawai KLHK
Kapolda Banten, Brigjen Pol. Hengki, berjanji akan mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dialami pegawai Kementerian Lingkungan Hidup serta seorang wartawan saat meliput penyegelan PT GRS di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.
Penganiayaan diduga dilakukan sekitar tujuh orang yang terdiri dari petugas perusahaan, anggota ormas, dan oknum anggota Brimob.
Kapolda Banten, Brigjen Pol. Hengki, mengaku dua oknum anggota Brimob berinisial TG dan TR yang diduga terlibat penganiayaan telah diperiksa Propam Polda Banten. Kedua anggota Brimob ditugaskan di pabrik smelter lantaran ada permintaan dari perusahaan.
Namun, keduanya dinilai melanggar aturan lantaran ikut terlibat dalam penyerangan. Para anggota kepolisian yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi penundaan, penurunan pangkat, hingga pemecatan.
Dari data Polda Banten, total terdapat 9 terduga pelaku penganiayaan terhadap pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan seorang wartawan. Para terduga pelaku, yakni dua oknum anggota Brimob dan tujuh warga sipil yang merupakan petugas pengamanan perusahaan dan anggota ormas. (SUH)