Propam Polda Banten Tetapkan Oknum Brimob Sebagai Tersangka
Dua anggota Brimob berinisial TG dan TR ditahan Polda Banten setelah terlibat pengeroyokan terhadap pegawai Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) dan wartawan.
Peristiwa ini terjadi saat penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS). Salah satu pelaku, Briptu TG, bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Didik Heriyanto, menjelaskan bahwa Polda Banten akan menindak tegas dua anggota Brimob yang melakukan pengeroyokan dan menghalangi tugas wartawan.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Banten, Kombes Pol. Murwoto, mengatakan penetapan Briptu TG sebagai tersangka dilakukan setelah pelaku mengakui dirinya terpancing emosi hingga melakukan aksi kekerasan brutal.
Meski begitu, baik TG maupun TR akan tetap diproses sesuai aturan yang berlaku. Jika terbukti bersalah, kedua oknum Brimob tersebut bisa mendapatkan sanksi berupa pelanggaran kode etik, disiplin, hingga pemecatan.
Propam Polda Banten saat ini masih berupaya mengungkap terkait adanya pengamanan di pabrik PT GRS oleh anggota Brimob. Selain itu, Murwoto menyebut tidak ada instruksi kepada anggota Brimob untuk melakukan aksi penyerangan terhadap pegawai KLHK dan wartawan saat penyegelan PT GRS. (SUH)